SultengTerkini.Com, PARIGI MOUTONG– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang warga di wilayahnya karena diduga menyimpan narkoba jenis THD (trihexyphenidyl).
Seorang pelaku yang berinisial Nn (60), kakek asal Desa Lobu Mandiri Kecamatan Parigi Barat itu ditangkapnya di rumahnya pada Selasa(1/8/2017) malam sekira pukul 19.30 Wita.
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Uspan Lamananda Djahara mengungkapkan, penangkapan terhadap seorang pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan menyimpan obat terlarang tersebut di rumahnya.
Saat menerima informasi itu polisi segera bergerak cepat.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang pelaku di rumahnya sendiri tanpa ada perlawanan, tepatnya di Desa Lobu Mandiri.
Saat digeledah, kata Kasat Uspan, polisi berhasil menemukan 2.007 butir THD yang disimpan di tempat minuman bersoda yang berukuran satu liter, 10 bungkus plastik bening kosong dan uang hasil penjualan THD tersebut senilai Rp325 ribu.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Parimo guna dilakukan proses penyidikan. */CAL
Komentar