SultengTerkini.Com, PALU– Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencatatkan prestasinya dengan membongkar peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com di Mapolda Sulteng menyebutkan, aparat yang dipimpin Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP P Sembiring itu menggerebek dan membekuk tiga orang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Polisi awalnya meringkus dua orang yang diketahui merupakan pasangan suami istri di Jalan Camar BTN Lasoani, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (2/8/2017) sekira jam 11.30 Wita.
Dua pelaku yang ditangkap aparat itu berinisial UL (46), dan istrinya berinisial YF (45).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti sembilan bungkus besar sabu-sabu diperkirakan 900 gram, satu buah timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu pak plastik bening pembungkus sabu-sabu.
Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa barang berupa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Jek.
Dari informasi itu, tim segera melakukan pengembangan di Jalan Kasuari Lorong III Kota Palu dan akhirnya berhasil menangkap inisial ZH alias Jek (52), warga Jalan Swadaya Palu.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku Jek dengan timah panas karena hendak melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Hari Sarwono yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut.
Hari Sarwono mengatakan, ketiga pelaku yang dibekuk anggotanya itu merupakan target operasi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini UL dan YF sudah digiring aparat ke Mapolda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara pelaku Jek dilarikan ke RSU Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis akibat ditembak aparat.
Polisi menjerat ketiga pelaku itu dengan Undang-Undang Nomoe 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar