POSO– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hazairin merilis adanya pihak terpidana korupsi telah melakukan pembayaran denda sebagaimana tertuang dalam vonis yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap.
Dimana dalam siaran persnya Kasi Pidsus mengatakan, adalah Hasbollah, diwakili sang istri pada medio pekan ini, atau tepatnya Rabu (23/2/2022), melakukan pembayaran denda sejumlah Rp 200 000.
Hasbollah sendiri dinyatakan bersalah dan divonis berdasarkan KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor: 490K/PID.SUS/2021.
Dimana Hasbollah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Pembayaran denda tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan kemudian langsung disetor ke kas negara oleh bendahara penerima di Kejari Poso. FAI
Komentar