SultengTerkini.Com, SIGI– Pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah akan memanggil salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Tanambulava karena diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Hal itu ditegaskan Kepala BPMPD Kabupaten Sigi, Anwar kepada SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Jumat (4/8/2017).
“Kita akan memanggil oknum pejabat sementara kades yang menyalahi aturan tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Anwar.
Pasalnya oknum kades tersebut diduga telah menyimpan anggaran ADD dan DD di rekening pribadinya, yang semestinya anggaran tersebut harus disimpan di rekening desa.
“Rencananya pekan depan surat pemanggilannya akan dilayangkan untuk dimintai klarifikasinya. Pokoknya (pemanggilan) secepatnya,” katanya tanpa menyebut identitas kades yang dimaksud.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan ADD dan DD di wilayah Kabupaten Sigi sesuai aturan yang ada. MAD
Komentar