POSO– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengaku dirinya hanyalah menjalani takdir Allah SWT, dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan kepada sesama manusia.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulteng saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan hasil renovasi rumah kepada keluarga almarhum Ali Kalora, di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Selasa (8/3/2022).
Usai memberikan sambutan, Kapolda Sulteng menyerahkan kunci rumah secara simbolis yang diterima perwakilan keluarga almarhum Ali Kalora dan dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan.
Kapolda Sulteng dalam penyampaiannya berharap, bantuan renovasi rumah tersebut dapat menjadi pengikat silaturahmi.
“Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini. Semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan masyarakat, dengan jajaran, dengan bapak Danrem, dengan pemerintah daerah. Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dulu-dulu. Semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya,” tutur kapolda.
Kapolda memberikan bantuan renovasi rumah kepada mantan narapidana Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil, istri Ali Kalora, pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan tim Satgas pemberantasan terorisme dalam Operasi Madago Raya pada medio September 2021 lalu.
Tini Kaduku sendiri merasa terbantu dengan adanya renovasi rumah tersebut.
“Berterimakasih-lah tentunya. Terima kasih banyak sudah membantu. Kalau saya InsyaAllah menjalani hidup, khususnya untuk anak-anak sekolah,” ujar Tini Kaduku usai penyerahan bantuan renovasi rumah, di Desa Kalora.
Dalam kegiatan itu, hadir pula Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto, Sestama BNPT Mayjend TNI Dedi Sambowo, Deputi 2 BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakil Bupati Poso Yasin Mangun.
Selain itu juga hadir Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf dan Dandim 1307/Poso, Letkol Inf Gusti Mertayasa.
Selain bantuan renovasi rumah, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai, dan nantinya diberikan bantuan usaha pembuatan roti.
Bantuan yang diberikan kepada Tini Kaduku dilakukan sebagai bagian dalam program deradikalisasi.
Deputi 2 BNPT yang dimintai tanggapannya mendukung penuh langkah kapolda. “Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” tutur Irjen Polisi Ibnu Suhaendra.
Sebelumnya, Tini Kaduku diketahui telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis tiga tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya dipimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso.
Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019. Dia tiba di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu pada Kamis (7/11/2019) silam sekira pukul 06.50 Wita menggunakan pesawat Garuda dan kembali kepada keluarga. LAH
Komentar