SultengTerkini.Com, BANGGAI– Kepolisian Sektor Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggerebek pabrik minuman keras (miras) tradisional jenis “Cap Tikus” di wilayahnya, Senin (7/8/2017) sekira pukul 11.00 Wita.
Penggerebekan pabrik miras yang dipimpin Kapolsek Bunta Iptu Chandra itu bertempat di Desa Doda, Kecamatan Simpang Raya tepatnya di lokasi perkebunan salah satu warga desa.
Penggerebekan itu berdasarkan informasi warga yang mana ada salah satu warga Desa Doda yang mengolah atau memproduksi miras.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Bunta Iptu Chandra bersama sejumlah anggotanya dibantu aparat desa kemudian mengecek laporan tersebut.
Setelah dicek, ternyata benar ditemukan tempat pembuatan Cap Tikus milik Wayan Swastika alias Toe (43).
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni dua drum plastik besar berisikan bahan baku Cap Tikus sekitar 500 liter dan drum tempat memasak Cap Tikus yang sementara dinyalakan pelaku.
“Kemudian bahan baku Cap Tikus kami musnahkan dengan cara membuang ke saluran serta membawa dan merusak sarana ataupun tempat drum dan ember besar ke Polsek Bunta,” kata orang pertama di Polsek Bunta itu.
Sementara pemilik pembuat miras tersebut juga diamankan ke Mapolsek Bunta untuk diberikan pembinaan dan peringatan terakhir untuk tidak mengolah lagi Cap Tikus dan beralih ke gula merah.
“Pelakunya kita proses tipiring (tindak pidana ringan),” kata Kapolsek Chandra. CAL
Komentar