SIGI– Aparat Polres Sigi menangkap tiga warga yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada Sabtu (27/3/2022).
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kasubbag Humas, AKP Ferri Triyanto, Senin (28/3/2022) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dia merincikan, pelaku pertama yang ditangkap polisi yakni berinisial IN (26), warga Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru.
IN ditangkap di Desa Kalukubula dengan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,22 gram satu sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam.
Pelaku kedua berinisial HK (48), warga Desa Lambara Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi yang ditangkap di Desa Maku, Kecamatan Dolo dengan barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,73 gram, sebuah kaca pireks, sebuah plastik bening kosong, satu telepon genggam, satu sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu hasil dari penjualan narkoba.
Kemudian pelaku ketiga yang berhasil ditangkap polisi yakni berinisial DIL (51), warga Desa Beka Kecamatan Marawola dengan barang bukti 57 paket diduga sabu-sabu seberat bruto 35,08 gram, dua pak plastik bening ukuran kecil, sebuah plastik bening ukuran besar, tiga plastik bening ukuran sedang.
Kemudian barang bukti lainnya yakni sebuah timbangan digital warna hitam, dua sendok sabu-sabu, satu pak pipet plastik, dan satu tas pinggang warna hitam.
“Total dari keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi yakni 36,03 gram,” tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut. HAL










Komentar