Terlibat Narkoba, Dua Mahasiswa di Palu Ini Ditangkap Polisi

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Jalan Tuna Roa, Kelurahan Tondo.

“Dua pelaku itu ditangkap pada hari Jumat, 1 April 2022 malam. Keduanya berstatus mahasiswa,” kata Kapolresta Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Ahad (3/4/2022).

Kapolresta menyebutkan, kedua terduga pelaku itu yakni berinisial DS (23), warga Jalan Akasia Jaya, BTN Perumnas Tinggede dan FS (20), yang tinggal di Jalan Dewi Sartika.

Bayu Indra menjelaskan, penangkapan kedua mahasiswa itu berawal dari informasi adanya paket kiriman asal Medan, Sumatera Utara, tujuan Kota Palu.

Diduga, ganja tersebut dikirim melalui salah satu agen jasa pengiriman yang ada di Palu.

Dengan informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu personel lakukan penyelidikan, bekerjasama dengan tempat pengiriman paket tersebut,” kata kapolresta.

Bayu mengatakan, pemesan paket tersebut menggunakan nama fiktif. Paket tersebut kemudian diantar dan diikuti oleh polisi.

Paket berakhir di Jalan Tuna Roa dan diterima oleh DS, yang juga berboncengan dengan FS.

Bersama kedua mahasiswa itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket diduga ganja terbungkus kain hitam yang tersimpan di dalam kotak dus warna pink seberat 783 gram.

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Palu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. LAH

Komentar