PARIMO– Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji pada musim haji tahun 2022 untuk Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah 82 orang berdasarkan pembagian secara nasional.
“Estimasi tahun ini sebanyak 160 orang. Namun daftar tunggu selama 21 tahun kurang lebih 6.000 orang khusus Parigi,” kata Kepala Seksi Pelayanan Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Parimo, Sudirman Tjora di Parigi, Selasa (10/5/2022).
Dia menjelaskan, secara nasional kuota haji Indonesia tahun ini 100.051 orang kemudian dibagi 34 provinsi.
Selanjutnya, Sulteng mendapat kuota 903 orang. Dari jumlah tersebut, selanjutnya dibagi 12 kabupaten/kota, sedangkan Parimo mendapat kuota sebanyak 82 orang dan dipastikan berangkat ke Mekkah pada musim haji Juni 2022 mendatang.
“82 orang yang masuk dalam kuota pasti berangkat, karena mereka telah dikonfirmasi mengenai pelunasan biaya secara keseluruhan,” ujar Sudirman.
Tahun ini katanya, ongkos naik haji ada peningkatan sebesar Rp 41,3 juta lebih dari biaya haji tahun sebelumnya Rp 36 juta.
Selain itu, secara teknis Kemenag juga telah mengatur syarat-syarat bagi orang yang boleh diberangkatkan, salah satunya tentang usia.
Calon haji yang boleh diberangkatkan paling tua 65 tahun per 30 Juni 2022 sebagaimana aturan Pemerintah Arab Saudi dan pemerintah pusat.
“Calon jemaah yang genap berusia 66 tahun per 1 Juni 2022, maka secara prosedur tidak bisa berangkat, dan kami banyak mendapat komplain dari calon jemaah mengenai syarat ini, tetapi meski begitu kami tetap layani,” ucap dia.
Calon jemaah beralasan, karena mereka cukup lama menunggu dan telah tertunda berangkat akibat dampak pandemi Covid-19.
“Setelah kami diberi penjelasan terkait aturan, calon jemaah dapat memahami dan menerima. Dan kami berharap pandemi segera berakhir, supaya mereka yang tertunda dapat berangkat selanjutnya,” kata dia.
Menurut data Kemenag setempat, jumlah keberangkatan haji tahun 2018 atau sebelum pandemi khusus Parimo sebanyak 148 orang.
“Tahun ini memang terjadi pengurangan, ini sesuai kebijakan nasional,” demikian Sudirman. ANT
Komentar