PALU– Penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Maesa Palu pada Jumat (27/5/2022) siang mendapatkan tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir.
Menurutnya, penyelundupan sabu-sabu ke rutan menunjukkan bahwa kejahatan narkoba masih sangat masif di Kota Palu. Sehingga kata dia, para pelakunya nekat menyelundupkan narkoba ke rutan dengan berbagai cara.
“Penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan oleh petugas Rutan Palu, namun yang disayangkan itu dilakukan oleh keluarga narapidana. Ini menunjukkan keluarga juga belum mendukung pemberantasan narkoba,” ungkap Budi saat dikonfirmasi oleh jurnalis media ini, Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, memasukkan narkoba ke dalam rutan sangatlah tidak mudah, sehingga dia meminta agar tidak ada lagi oknum yang berusaha memasukkan barang haram tersebut.
“Kami selalu ingatkan kepada petugas jangan sampai narkoba berhasil masuk ke dalam rutan, kami akan apresiasi para petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/5/2022) lalu seorang perempuan menyelundupkan narkoba dengan memasukkan ke dalam tumpukan nasi, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas rutan. ZEN
Komentar