BNN Sulteng Tembak Bandar Sabu-sabu di Palu

KEPALA Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Tagam Sinaga (tengah baju biru), Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Dwi Setiadi (paling kanan) bersama unsur pemerintah provinsi, TNI, kejaksaan, pengadilan negeri, memusnahkan barang bukti sabu-sabu di halaman depan mapolda setempat, Selasa (15/8/2017). FOTO: AQILAH

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Kali ini seorang bandar sabu-sabu di Palu ditangkap setelah rumahnya di kawasan Tavanjuka digerebek aparat BNN Sulteng pada Jumat (11/8/2017) pagi.

Kepala BNN Sulteng Brigjen Polisi Tagam Sinaga yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulteng Jalan Sam Ratulangi Palu, Selasa (15/8/2017), membenarkan penangkapan tersebut.

Tagam mengatakan, bandar sabu-sabu yang ditangkap aparatnya itu bernama Azis.

Penangkapan Azis itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya kemudian ditindaklanjuti aparat di lapangan.

Azis diringkus bersama dua orang lainnya yang diketahui juga merupakan keluarganya.

Bahkan katanya, dua keluarganya ini yang menyatakan bahwa Azis adalah bandar sabu-sabu di wilayah Tavanjuka.

“Ada dua orang juga ditangkap di rumahnya Azis, tapi saya tidak tahu siapa namanya, tapi saudara dia, dan saudaranya itu yang menyatakan bahwa dia adalah bandar,” ujarnya.

Azis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga terbukti positif mengonsumsi narkoba setelah dites urine oleh petugas BNN.

Dari lokasi penggerebekan, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti yakni dua paket sabu-sabu, buku tabungan, surat tanah, sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat, dan lain-lain.

“Banyak yang kita sita (dari rumahnya Azis), yang berkaitan dengan kejahatan dia, banyak,” tutur Tagam Sinaga.

Karena mau melarikan diri, polisi terpaksa melumpuhkan Azis, bandar narkoba itu dengan tembakan yang mengenai kakinya.

“Dia mau melarikan diri, ya ditembak,” tegas perwira tinggi berpangkat satu bintang di pundaknya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Azis sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tagam pun memperingatkan kepada para pelaku narkoba bahwa jika berusaha kabur dan melawan petugas dalam penangkapan, maka akan ditembak di tempat.

“Pokoknya kalau tersangkanya lari, ya kita tembak, tidak ada alasan,” tegas Tagam Sinaga. HAL

Komentar