Terlibat Penipuan Hingga Rp 700 Juta, Seorang IRT Lulusan S2 di Palu Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah di wilayahnya.

“Tersangkanya seorang perempuan berinisial A,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery kepada sejumlah jurnalis, Selasa (7/6/2022).

Dia mengatakan, modusnya, pelaku mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan ternama yang bergerak di sektor sumber daya alam di Kabupaten Banggai.

Tersangka IRT yang diketahui merupakan lulusan strata 2 (S2) Ilmu Komunikasi sebuah perguruan tinggi ternama itu nekat melakukan aksinya karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Motif pelaku, ekonomi dan hura-hura,” ujar mantan Kepala Satreskrim Polres Morowali Utara itu.

Tersangka kemudian menawarkan kepada korban proyek berupa pembayaran gaji perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengadaan barang gorden dan alat safety pada perusahaan tersebut, dengan iming-iming keuntungan.

“Namun ternyata pelaku bukan karyawan dan proyek yang dimaksud merupakan proyek fiktif,” jelas Ferdinand.

Nilai proyek yang ditawarkan tersangka pada korbannya sebesar Rp 561 juta.

“Ternyata dalam perjalanannya bukan hanya satu kasus. Ternyata ada kasus lain di perusahaan yang sama dengan kerugian Rp 144 juta,” ungkap Ferdinand.

Tersangka pun dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dua laporan berbeda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di penjara Mapolresta Palu. LAH

Komentar