Dua Petani Dipenjara, FRAS Sulteng Minta Aktivitas PT ANA Dihentikan

-Utama-
oleh

PALU– Forum Rakyat Advokasi Kelapa Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, pada Selasa (21/6/2022).

Aksi dilakukan karena dua petani kelapa Sawit asal Kabupaten Morowali Utara dijatuhi hukuman penjara 2,6 tahun atas tuduhan mencuri buah milik PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, M Said mengatakan, dua petani yang dipenjara tersebut bernama Gusman dan Sudirman.

Keduanya merupakan adik kakak. Sebelumnya Gusman telah melakukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso, bahwa sebagian lahan yang diakui oleh PT ANA merupakan warisan orang tuanya.

“Dari semua saksi yang dihadirkan waktu sidang lalu, tidak ada satupun saksi yang melihat keduanya mengambil dan memindahkan buah sawit yang dituduhkan oleh PT ANA, ini sungguh aneh sekali,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, saat persidangan PT ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan aktivitas perkebunan sawit.

Sehingga dia meminta agar PT ANA diberhentikan dalam beroperasi dan meminta kepada pemerintah daerah untuk berhenti mengkriminalisasi petani.

“Ini sungguh aneh sekali, kenapa pemerintah terkait tidak menertibkan perusahaan yang tidak memiliki HGU, kenapa hanya dibiarkan beroperasi,” tegasnya.

Sementara, Anggota DPRD Sulteng dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhaimin Yunus Hadi menerima massa aksi di depan gedung wakil rakyat tersebut.

Dia juga angkat suara terkait penangkapan dua petani oleh aparat hukum.

“Kalau benar kedua petani itu memiliki hak tanah, maka yang salah hukum artinya penegak hukum yang asal tangkap tidak boleh memberlakukan petani seperti itu,” tegas Muhaimin yang akrab disapa Ca’ Imin itu.

Dia juga menduga, banyak kecurangan dari PT ANA untuk memperoleh keuntungan pribadi. Salah satunya HGU milik PT ANA tidak diperpanjang. Untuk itu dia meminta kepada massa aksi untuk membawa bukti yang kuat ke DPRD Sulteng.

“Bawa SKPT milik petani itu dan bukti kuat lainnya ke DPRD agar kami lakukan RDP (rapat dengar pendapat). Kalau perlu kami undang nanti kejaksaan, kepolisian, pertanahan dan instansi yang terkait sebab ini permasalahan hak masyarakat,” ungkap ketua DPD PAN Poso itu. Dengan adanya bukti yang kuat kata dia, DPRD Sulteng bisa kuat dalam membela penindasan petani yang dialami oleh kakak beradik Gusman dan Sudirman. Sehingga diharapkan tidak ada lagi penindasan rakyat untuk kepentingan pribadi. ZEN

Komentar