Nyabu Bareng Istri di Sabtu Malam, Aktivis LSM di Tolitoli ini Diringkus

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh
INILAH pelaku Armen Djaru (foto bawah) dengan tangan terikat dan suasana penggerebekan dan penggeledahan di indekosnya di Kawasan Kabinuang, Kelurahan Baru (foto atas) oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/8/2017) malam. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah berhasil membekuk pelaku seorang oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama M Armin alias Armen Djaru.

Pelaku Armen Ditangkap bersama istrinya bernama Elena alias Wiwi di kamar indekosnya di Kawasan Kabinuang, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan pada Sabtu (19/8/2017) malam sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy melalui Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli Aipda CH Paat menjelaskan, kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat terkait kecurigaan salah seorang oknum aktivis LSM yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah indekos di kawasan Kabinuang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menggerebek kamar pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan pelaku Armen sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang wanita yang tak lain merupakan istrinya sendiri.

Saat akan dibekuk, pelaku langsung membuang paket sabu-sabu tersebut ke dalam sebuah gelas kopi.

“Pelaku pada waktu kami gerebek pelaku sempat menyembunyikan satu paket kecil di gelas kopi, sementara istrinya sedang memegang satu buah alat isap sabu-sabu,” tutur CH Paat kepada SultengTerkini.Com, Ahad (20/8/2017).

Ia mengatakan, pelaku merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama diburu dan dikenal sangat lihai, sehingga sangat sulit untuk ditangkap.

Namun berkat kerja keras aparat dan dibantu dengan informasi masyarakat, akhirnya pelaku dapat ditangkap bersama istrinya.

Dari penangkapan yang menghebohkan warga Tolitoli dan sekitarnya tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu beserta alat kelengkapan lainnya yang digunakan untuk nyabu.

Untuk memastikan apakah pelaku mengonsumsi sabu-sabu polisi kemudian menggiring pelaku Armen Djaru ke RSU Mokopido untuk dites urine.

“Hasil tes urine tersebut, pelaku positif menggunakan sabu-sabu,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Armen Djaru yang juga diketahui merupakan salah satu admin grup media sosial Facebook bersama istrinya meringkuk di sel tahanan Mapolres Tolitoli.

Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SBR

Komentar