PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengajak warga untuk aktif berpartisipasi memeriksa daftar pemilih berkelanjutan (DPB) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara daring (online) melalui aplikasi Lindungi Hakmu.
Aplikasi Lindungi Hakmu merupakan bagian pendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan menghadapi pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
“Aplikasi Lindungi Hakmu merupakan sarana untuk memudahkan warga agar dapat mengakses dan melihat rekapitulasi DPB secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid di Palu, Ahad (26/6/2022).
Selain itu, lanjut dia, dalam aplikasi Lindungi Hakmu, warga terdata sebagai pemilih dapat memeriksa data dirinya dalam aplikasi tersebut, mengadukan jika ada pemilih baru, dan mengubah data sebagai pemilih serta melaporkan jika menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Prinsip aplikasi ini adalah 3S dan 1T, yaitu simpel atau sederhana digunakan, mudah share atau dibagikan, smart atau pintar adaptasinya, dan bertujuan mencapai trust atau kepercayaan dari publik,” ujarnya.
Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2/2022), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.
Aplikasi ini pun, kata dia, menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap. ANT
Komentar