PALU– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menangani langsung permasalahan status kepegawaian yang dialami Hajar Modjo yang berstatus sebagai ASN Sigi, namun dilantik Wali Kota Palu dan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu.
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto memastikan pihaknya secepatnya akan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Masalahnya hampir setahun makanya kita akan ambil keputusan secepatnya berdasarkan hasil pertemuan ini,” jelas Tasdik kepada ANTARA di Kota Palu usai melakukan pertemuan di ruang kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir, Selasa (28/6/2022).
Menurut Tasdik, untuk saat ini ASN Hajar Modjo akan tetap menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai Kepala BPKAD Palu sambil menunggu keputusan dari KASN.
“Kerjanya belum bisa dikatakan ilegal dan statusnya dijalankan yang sekarang ini. Apa pun keputusannya mereka akan terima,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan saat dilantik pada September 2021 lalu jadi Kepala BPKAD Kota Palu, status Hajar Modjo masih ASN Kabupaten Sigi.
Hadianto mengatakan, penyelesaian masalah ini telah diserahkan sepenuhnya kepada KASN.
“Proses berjalan dengan benar tak ada masalah, kita serahkan ke KASN yang selesaikan. Semoga cepat selesai,” ucap Hadianto kepada ANTARA, Selasa.
Terkait dengan pertemuan tersebut, Bupati Sigi Irwan Lapata berharap keputusan yang diambil KASN tidak merugikan Pemkot Palu maupun Pemerintah Kabupaten Sigi.
“Semua proses sesuai dengan ketentuan dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi serta saling menghargai antara Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi,” tuturnya.
“Semoga cepat selesai, seharusnya ada sanksi kepada yang bersangkutan tetapi saya serahkan ke KASN,” ujarnya berharap. ANT
Komentar