Polda Sulteng Periksa Dirut PT ANI Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

-Hukum Kriminal-
oleh

PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan (DK) dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dalam kasus dugaan pemalsuan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng juga telah memeriksa David Israel Supardi (DIS) yang merupakan rekan Denny Kurniawan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto yang dikonfirmasi melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari membenarkan hal itu.

Sugeng mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan itu penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni berinisial DK dan DIS.

Kedua orang itu baik DK maupun DIS telah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus pemalsuan belum lama ini.

Tersangka DIS diperiksa atau di-BAP oleh penyidik pada Jumat (8/7/2022) pagi. Sementara tersangka DK di BAP pada Senin (11/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wita.

“Keduanya sudah diperiksa (sebagai tersangka),” tuturnya.

Saat ini kata Sugeng, penyidik tengah menyusun berkas perkara tahap I untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan DK dan DIS dalam kasus dugaan pemalsuan tersebut.

“Keduanya tidak ditahan,” kata mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu di Sulawesi Tengah pada Senin (20/6/2022) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dirut PT ANI, Denny Kurniawan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Humas PN Palu, Zaufi Amri yang ditemui jurnalis media ini, Selasa (21/6/2022) membenarkan kabar tersebut.

Zaufi mengatakan, dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Mahir Sikki itu menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Denny selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Zaufi mengatakan, menurut hakim, alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka tidak terbukti atau belum cukup.

“Dengan putusan praperadilan itu, maka penetapan tersangka Denny oleh penyidik polda dinyatakan sah,” tegasnya.

Sidang putusan praperadilan di PN Palu itu dihadiri Kabid Hukum Polda Sulteng Kombes Polisi Saptono beserta anggotanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Muhammad Akbar dan rekannya dari pihak kuasa hukum pemohon.

Informasi yang dihimpun media ini, Dirut PT ANI, Denny Kurniawan dan David Israel Supardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan surat dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.

Kasus tersebut bahkan sempat menyita perhatian pihak Mabes Polri hingga dilakukan gelar perkara di Jakarta untuk memperjelas status dan independensi penyidik polda dalam menangani kasus tersebut.

Namun hasil dari gelar perkara itu menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya. CAL

Komentar