PALU– Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 13 Tahun 2017 terdapat empat kawasan strategis nasional di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu kawasan ekonomi terpadu Palu, Donggala, Parigi Moutong dan Sigi yang dikenal dengan kapet palapas.
Kedua, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, ketiga kawasan industri Morowali dan keempat kawasan industri gas cair senoro Banggai.
Selain itu ada juga rencana kawasan industri maritim Banggai Laut serta kawasan pangan nasional di Kabupaten Donggala.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov), Rudi Dewanto sekaligus membuka secara resmi Rapat Asistensi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional se Provinsi Sulawesi Tengah, di sebuah hotel Palu, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa kawasan khusus merupakan bagian wilayah dalam daerah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan khusus bagi kepentingan nasional.
Dia menuturkan, kawasan khusus dan strategis nasional merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, ekonomi, sosial, budaya dan juga lingkungan telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Menurut dia, Provinsi Sulteng mempunyai delapan jenis tambang yang tidak dimiliki provinsi lain yakni emas, bijih besi, timah, nikel, galena, molib denium dan chromit.
Dia berharap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar dimanfaatkan tapi harus ada pendampingan.
Dirinya juga berharap para pelaku usaha agar fokus dalam produk misalnya Komidi jagung atau kedelai.
Sebelumnya, panitia pelaksana Dodi Setiawan menjelaskan, maksud digelarnya rapat untuk mengidentifikasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam pengembangan wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional di Sulteng.
Tujuannya untuk menentukan prioritas kegiatan pemetaan kebijakan tindak lanjut dalam peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan di Sulteng.
Peserta rapat berjumlah 45 orang meliputi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala bagian pemerintahan, Kepala bagian ekonomi dan pembangunan, serta instansi terkait dengan kawasan khusus dan kawasan strategis nasional.
Narasumber terdiri dari pejabat Dirjen BAK Kementerian Dalam Negeri dan pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng. LAH
Komentar