BNPB Kucurkan Dana Rp 250 Juta untuk Tanggap Darurat Banjir Torue

-Utama-
oleh

PARIMO– Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan dana siap pakai Rp 250 juta untuk operasional tanggap darurat bencana banjir bandang di Desa Torue dan sekitarnya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Saya hadir di daerah terdampak banjir untuk memastikan penanganan tanggap darurat berjalan sebagaimana mestinya. Saya juga menyerahkan bantuan logistik kepada warga terdampak dan dana siap pakai tahap awal untuk kegiatan tanggap darurat,” kata Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto saat meninjau lokasi banjir bandang di Desa Torue, Parimo, Ahad (31/7/2022).

Dana siap pakai diberikan sebagai bantuan untuk mendukung kegiatan tanggap darurat di lapangan, oleh karena itu peristiwa banjir bandang menerjang Parigi Moutong menjadi bagian dari tanggung jawab negara melakukan pemulihan.

Dia menjelaskan, secara prosedural masa tanggap darurat berlangsung selama 14 hari.

Status ini kata dia, dapat diperpanjang bila situasi masih membutuhkan penanganan ekstra dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

“Kita lihat perkembangan di lapangan seperti apa kedepan, jika masih memungkinkan, maka kebijakan pemerintah daerah setempat memutuskan,” ujar Suharyanto.

Setelah tanggap darurat teratasi, katanya, selanjutnya masuk pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Di masa ini akan dihitung penanganan jangka pendek untuk memastikan warga terdampak kehilangan tempat tinggal maupun rusak berat, sedang dan ringan mendapatkan kembali hunian mereka dari bantuan pemerintah.

Yang mana, intervensi rehabilitasi dan rekonstruksi menggunakan dua skema yakni hunian warga dapat dibangun kembali di lahan tersebut sepanjang lokasi itu masih layak dibangun hunian.

Lalu ada skema relokasi atau hunian tetap (huntap) dibangun di tempat lain yang aman.

“Tugas pemda menyiapkan lahan, kami di BNPB dan kementerian terkait menyiapkan infrastruktur,” ucap Suharyanto.

Dia menambahkan, skema jangka panjang yakni penyiapan rencana kontigensi dan tahap-tahap pencegahan, diantaranya perbaikan lingkungan, normalisasi sungai maupun penghijauan.

“Perencanaan kontigensi kewenangan pemerintah kabupaten dan provinsi dan kami dipusat akan mendampingi,” kata Suharyanto. ANT

Komentar