Berkas Perkara P21, Dua Tersangka Sabu-sabu Dua Kg Segera Disidangkan

TIM Kejaksaan Negeri Tolitoli yang diwakili Jaksa Faizal saat menerima dua tersangka H dan SY (paling kanan duduk) beserta barang bukti 2 kilogram sabu-sabu usai diserahkan penyidik polres setempat dipimpin Iptu S Kinsale di Kantor Kejari setempat, Senin (28/8/2017). FOTO: SABRAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Setelah perkara narkotika 2 kilogram sempat lama tertahan selama delapan bulan sejak penangkapan pada 25 November 2016, akhirnya Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan dua kilogram sabu-sabu, Senin (28/8/2017).

Kedua tersangka bernama He dan SY berikut barang buktinya dua kg sabu-sabu itu diserahkan penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan negeri setempat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasusnya segera disidangkan di pengadilan negeri setempat.

Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy melalui Wakapolres Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan, selama proses penyelesaian perkara sabu-sabu dua kg ditemui banyak kendala terkait kurangnya saksi serta petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik, sehingga penyelesaiannya memakan waktu yang cukup lama.

“Anggota kami terus melakukan progress berkas perkara sabu-sabu dua kg, meskipun harus memakan waktu yang cukup lama. Alhamdulillah hari ini berkas perkaranya rampung, sehingga dua tersangka bersama barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli,” kata orang kedua di Polres Tolitoli itu didampingi KBO Satresnarkoba Iptu S Kinsale kepada sejumlah jurnalis, Senin (28/8/2017).

Mantan Wakapolres Morowali itu menambahkan, penyelesaian perkara sabu-sabu dua kg ini, pihaknya sudah pernah melakukan gelar perkara di hadapan Kajari Tolitoli dan tim pengawas penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulteng untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan petunjuk.

“Kami juga menepis anggapan negatif sejumlah masyarakat di daerah ini, yang menilai tidak adanya keseriusan aparat Polres Tolitoli untuk merampungkan kasus besar yang saat itu terjadi, dan menjadi perbincangan sejumlah khalayak ramai,” tuturnya.

Pantauan media ini di Kejari Tolitoli, tim penyidik yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli Iptu S Kinsale bersama anak buahnya memimpin acara penyerahan berkas perkara beserta dua tersangka dengan menggunakan mobil tahanan polres setempat sekira pukul 09.00 wita di Kejari Tolitoli.

Dalam penyerahan tersebut ke Kejari Tolitoli langsung diterima Kepala Seksi Pidana Umum, Deni Kurniawan, dimana sebelumnya pihak kejari setempat melakukan pendataan kembali dan memeriksa sejumlah berkas yang diantar oleh pihak penyidik dari Polres Tolitoli.

Seperti dberitakan sebelumnya, petugas KPPP Pelabuhan Dede Tolitoli berhasil menangkap dua tersangka kurir sabu-sabu yakni H dan Sy pada 25 November 2016 lalu.

Keduanya diringkus saat menjemput sabu-sabu dua kg dari Tarakan dengan menumpang KM Bahtera Agung yang sandar di Pelabuhan Dede, Tolitoli. Kapolsubsektor Iptu Armi C menggeledah keranjang itu dan menemukan sabu-sabu dua kg di dalamnya. SBR

Komentar