Imigrasi Palu Sebut Belum Ada WNA yang Langgar Keimigrasian

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palu, Sulawesi Tengah memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) di sejumlah kabupaten/kota.

“Kegiatan pengawasan menjadi satu kewajiban bagi kami. Optimalisasi pengawasan pergerakan orang asing tentu membangun koordinasi dengan Timpora daerah, dan komunikasi itu terjalin baik,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Imigrasi Palu, Danil Rachman saat ditemui di Palu, Jumat (7/10/2022).

Dia menjelaskan, bentuk pengawasan dilakukan pihaknya tidak hanya sebatas melakukan pemantauan, tetapi turun lapangan melakukan operasi di sejumlah tempat Warga Negara Asing (WNA) tinggal maupun tempat kerja.

Hal ini dimaksudkan, sebagai upaya pencegahan dan penertiban terhadap orang-orang yang melanggar izin dan ketentuan keimigrasian seusia ketentuan perundang-undangan.

“Tidak ada pemetaan spesifik terhadap wilayah-wilayah berpotensi sebagai tempat penyelundupan orang. Karena wilayah kerja kami tidak begitu rawan, namun kami tetap mengoptimalkan pengawasan dengan kekuatan sumber daya yang ada,” ujar Danil.

Dia mengemukakan, Imigrasi Palu jangkauan wilayah kerja cukup luas mencakup enam kabupaten dan satu kota yakni Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli dan Buol, serta Kota Palu sebagai pusat ibu kota Sulteng.

Menurut data Imigrasi Palu, jumlah orang asing pemegang Kartu izin tinggal berbatas (Kitas) kurang lebih 94 WNA sesuai penerbitan izin, lalu 89 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 33 WNA pemegang visa on arrival (voa).

“Rata-rata orang asing tinggal di Kota Palu dan sekitarnya hanya sebatas tinggal sementara sesuai jumlah penerbitan izin,” ucap Danil.

Dia menambahkan, sejak sembilan bulan terakhir pihaknya melakukan pengawasan belum ada WNA dipulangkan ke negara asal karena ketidakpatuhan dan melanggar aturan keimigrasian.

“Sejumlah daerah yang menjadi kewenangan pembentukan timpora tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, di kecamatan juga sudah ada. Artinya, fungsi pengawasan semakin solid dengan keterlibatan para pihak,” ujar Danil. ANT

Komentar