PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan stirofoam sebagai upaya mengurangi sampah plastik untuk kepentingan kelestarian ekologi.
“Sebagai langkah awal, kebijakan ini kami mulai terapkan di lingkungan Pemkot Palu, dan secara bertahap diterapkan kepada masyarakat,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid di Palu, Jumat (11/11/2022).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Stirofoam, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor: 660.2/3591/DLH/2022 tertanggal 4 November 2022.
Upaya ini, kata dia, sebagai langkah pemerintah daerah setempat mewujudkan Palu yang bersih, indah, dan sehat secara berkesinambungan menuju Adipura.
“Dulu setiap kegiatan, kita selalu menggunakan kemasan plastik sekali pakai, sekarang pola itu kita ubah karena penggunaan plastik berlebihan tidak ramah terhadap lingkungan,” ujar dia.
Menurut data DLH Palu sampah rumah tangga yang diangkut petugas kebersihan kota ke tempat pembuangan akhir (TPA), 30 persen di antaranya sampah plastik. Jumlah ini cukup besar oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah membatasi penggunaannya.
Dia menjelaskan, di lingkungan tempat kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus menyiapkan wadah yang lebih hemat dan ramah lingkungan, misalnya menyediakan air minum isi ulang, menyediakan makanan ringan menggunakan piring atau prasmanan.
“Jika tidak dilakukan pengendalian, lambat laun jumlah sampah plastik meningkat. Tentunya kondisi itu akan memperburuk lingkungan sebab plastik tidak dapat diatur oleh tanah,” ucap dia.
Dia menambahkan pengendalian sampah perlu dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal, sedangkan kebijakan diterapkan Pemkot Palu saat ini salah satu bentuk yang arif dan bijak.
Upaya lain dilakukan pemerintah setempat dalam mereduksi sampah plastik, yakni mengoptimalkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) atau sistem pengelolaan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah dan pengayak kompos di setiap wilayah.
“Ke depan sampah-sampah yang diangkut ke TPA sisa residu atau sampah yang tidak dapat diolah. Sebelum dikirim ke pembuangan akhir maka proses pemilahan dilakukan di TPST dan pengelolaan lanjutan di TPS3R, dan pengelolaan ini tentu memiliki nilai ekonomis bagi warga,” ujar Hadianto. ARA
Komentar