Jelang Pilkada, Bacawabup Morowali Curigai Adanya Mobilisasi Pemilih

PARA pencari kerja sedang mengurus Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Morowali, belum lama ini. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Morowali, Hisam Kaimudin menegaskan, diwajibkannya para pekerja maupun pencari kerja untuk memiliki KTP Morowali adalah kebijakan pemerintah yang keliru.

Bahkan Hisam mencurigai, banyaknya penduduk baru Kabupaten Morowali ini adalah mobilisasi pemilih oleh calon kandidat Bupati Morowali.

“Bisa jadi ke arah situ (mobilisasi pemilih),” tegas Hisam saat dihubungi SultengTerkini.Com, belum lama ini.

Dia mengatakan, para pendatang yang bekerja maupun mencari kerja di Kabupaten Morowali bisa dimanfaatkan untuk meraup suara pada Pilkada Morowali Juni 2018 mendatang.

“Persoalan KTP Morowali untuk pekerja dan pencari kerja ini memang menjadi masalah, apalagi menjelang pilkada,” katanya.

Pria yang digadang-gadang berpasangan dengan Burhan Hamading ini menambahkan, penyelenggara pemilu baik KPUD Morowali maupun Panwaslu Morowali harus jeli terhadap persoalan ini.

Menurut dia, kedatangan para pekerja dan pencari kerja yang wajib ber-KTP Morowali bisa menjadi komoditi politik.

Terlebih lagi, pekerja lokal memperoleh surat rekomendasi dari Bupati Morowali Anwar Hafid untuk bekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

“Sebenarnya, mereka (pendatang baru) tidak boleh diwajibkan ber-KTP Morowali, karena tidak ada peraturan daerah yang mengatur itu,” tegas Hisam.

Selain itu, lanjut Hisam, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Morowali berani mengeluarkan kartu keluarga (KK) tunggal atau kartu keluarga yang mencantumkan satu orang nama, tanpa susunan keluarga yang lain sebagai dasar menerbitkan KTP.

“Ini jelas tidak dibenarkan,” keluhnya.

DPRD Morowali, katanya, harus memanggil Dukcapil untuk mengklarifikasi alasan Dukcapil menerbitkan kartu keluarga tunggal itu serta permasalahan kependudukan lainnya.

“Iya, Dukcapil itu harus dihearing,” pungkas Hisam. GUS

Komentar