SultengTerkini.Com, MOROWALI– Tiga orang karyawan yang bekerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias dipecat oleh manajemen perusahaan. Mereka dipecat karena terbukti menjadi calo penerimaan karyawan di kawasan industri PT IMIP.
Juru bicara PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, ketiga karyawan yang dipecat tersebut masing-masing berinisial AT, JY dan BTM alias Agi.
“Karyawan AT dan JY terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan tim khusus Departemen Human Resourch Development (HRD) PT IMIP. Sedangkan kasus karyawan BTM alias Agi terungkap berkat laporan yang diberikan sejumlah korbannya kepada Departemen HRD,” kata Dedy kepada SultengTerkini.Com, Jumat (15/9/2017).
Aktivitas percaloan yang dilakukan ketiga karyawan itu diduga kuat sudah berlangsung lama. Sulitnya membongkar praktik kecurangan ini karena para pelaku berstatus karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan di dalam kawasan PT IMIP.
Tak heran, beberapa kali upaya untuk mengungkap praktik percaloan ini selalu gagal karena para pelaku sudah mengetahuinya.
Akibat terus menerus mendapat kritik, baik dari para pencari kerja maupun masyarakat, kata Dedy, manajemen PT IMIP melalui Departemen HRD lalu membentuk tim khusus untuk menginvestigasi praktik percaloan itu.
Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako ini mengatakan, tim tersebut mulai bekerja pada bulan Juni 2017 lalu.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, ketiga karyawan pelaku praktek percaloan itu meminta uang kepada setiap calon karyawan berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
“Dua pelaku yakni AT dan BTM alias Agi merupakan satu komplotan, sedangkan pelaku JY merupakan kelompok tersendiri juga,” ungkap Dedy yang juga mantan kontributor TV One Kendari, Sulawesi Tenggara itu.
Selain menawarkan dan membujuk, modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku percaloan ini adalah dengan menakut-nakuti para calon karyawan dengan mengatakan sulit diluluskan dalam seleksi jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Bukan hanya calon karyawan, sejumlah karyawan yang sedang mengurus perpanjangan masa kontrak kerjanya juga menjadi korban praktik percaloan dan pemerasan ini.
“Praktik ini terjadi karena pelaku BTM alias Agi juga bertugas untuk mewawancarai setiap karyawan yang mau mengurus perpanjangan kontrak kerja,” ujar Dedy.
Selain dipecat, kata Dedy, pihaknya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Selain itu, para calon karyawan atau karyawan yang menjadi korban juga didiorong untuk ikut melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Dedy menegaskan, pasca pemecatan terhadap ketiga karyawan ini, pihaknya akan terus menelisik praktik percaloan dan pemerasan itu sesuai arahan dari pimpinan.
Tim khusus bentukan Departemen HRD PT IMIP akan terus bekerja.
“Selain untuk menjaga nama baik perusahaan, pengungkapan praktik percaloan dan pemerasan ini juga merupakan bagian dari upaya mensejahterakan karyawan yang bekerja di kawasan PT IMIP,” tegas Dedy Kurniawan. CAL
Komentar