PALU– Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mencetak 185 guru profesional dari 18 provinsi se Indonesia lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan batch atau kelompok dua periode Desember 2022.
“Kami harapkan para guru yang telah melewati pendidikan profesi, dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dalam rangka menopang pembangunan sumber daya manusia unggul,” ucap Dekan Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Datokarama, Askar, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (26/12/2022), di sela- sela yudisium dan pengukuhan guru profesional PPG dalam jabatan batch II.
Berdasarkan data FTIK UIN Datokarama 185 guru profesional yang dikukuhkan berasal dari Provinsi Aceh, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Lampung, Maluku, NTB, NTT, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan, Sulawesi Tenggara.
Guru profesional tersebut mengikuti pembinaan kompetensi dalam PPG selama tiga bulan sampai enam bulan, pada mata pelajaran akidah akhlak, Bahasa Arab, Pendidikan Agama Islam, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
“Dalam pembinaan ini kami melibatkan 63 pengajara dosen dari UIN Datokarama Palu dan guru pamong,” ujarnya.
Askar mengatakan, pembinaan terhadap 185 guru tersebut lebih difokuskan pada peningiatan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, profesional, personal dan sosial.
“Karena guru harus memiliki empat kompetensi tersebut untuk mencapai predikat guru profesional,” ungkapnya.
UIN Datokarama menjadi salah satu perguruan tinggi Islam negeri yang diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program nasional PPG.
Penyelenggaraan PPG pada UIN Datokarama seiring dengan pemerintah pusat menerbitkan izin pendirian Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang melekat di FTIK.
Rektor UIN Datokarama, Sagaf yang merupakan Pakar Manajemen Pendidikan menegaskan bahwa PPG merupakan program nasional yang diselenggarakan melibatkan perguruan tinggi, dalam rangka meningkatkan kualitas akademik dan pendidikan berbasis kompetensi guru.
“Maka PPG ini adalah program untuk pengembangan kompetensi guru, jika guru telah melalui program PPG maka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Guru Besar UIN Palu itu mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru profesional, maka para guru akan berhadapan dengan tantangan yang berat.
Oleh karena itu, kata dia, guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memiliki kompetensi profesionalitas, pedagogik, personal dan sosial.
“Empat standar kompetensi ini, harus dan wajib dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya. ANT
Komentar