2023, Kuota Solar di Palu Bertambah Jadi 32 Ribu Kiloliter

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, menyebutkan program BBM subsidi tepat merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen pengguna yang memang berhak menerima.

“Hadirnya program ini tentu memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna BBM bersubsidi khususnya solar, sekaligus meminimalisir penyalahgunaan produk bersubsidi oleh oknum tertentu,” kata Walikota Palu saat meninjau penerapan transaksi pembelian solar menggunakan kode batang di SPBU Kota Palu, Senin (9/1/2023).

Menurut dia, langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Pertamina sangat baik untuk memberikan kepastian terhadap konsumen, yang mana pencatatan kendaraan sudah tersistem melalui website subsiditepat.mypertamina.id., memudahkan pengawasan penggunaan jenis BBM tertentu (JBT).

Oleh karena itu, Pemkot Palu mendukung langkah ini demi terwujudnya energi yang adil dan merata, tepat guna serta tepat sasaran supaya aktivitas perekonomian daerah tidak terhambat.

“Penerapan kebijakan ini sangat membantu Pemerintah Daerah (Pemda) menekan laju inflasi, karena ada jaminan dari program ini penyaluran tepat sasaran,” ujar Hadianto.

Lebih lanjut dijelaskannya, infrastruktur pendukung program ini khususnya internet sangat memadai di Kota Palu, sehingga dinilai tidak ada kendala dalam implementasi.

Dia juga mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menambah kuota BBM jenis solar Kota Palu 2023 sebanyak 32 ribu kiloliter per tahun, dibandingkan 2022 hanya 27 ribu kiloliter per tahun.

“Kota Palu merupakan pusat perdagangan di Sulteng, sehingga mobilitas kendaraan angkutan logistik ramai. Saya kira, dengan metode ini sudah memberikan keadilan terhadap konsumen,” katanya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengemukakan, perluasan program subsidi tepat tahun ini mulai diberlakukan di 37 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Kota Palu mewakili Pulau Sulawesi.

Transaksi non tunai pembelian solar bersubsidi telah diatur melalui surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4, 80 liter per hari untuk kendaraan roda 4 angkutan barang dan umum, kemudian angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih, dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

“Ini bagian dari upaya pengawasan produk JBT supaya tepat sasaran, tepat volume. Hingga tahun ini kurang lebih 71 kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan transaksi non tunai menggunakan kode batang,” kata Fahrougi. ANT

Komentar