PALU– Bentrokan antara tenaga kerja asing asal Cina dan pekerja lokal di dalam perusahaan tambang PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah pada Sabtu (14/1/2023) malam mendapat tanggapan keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng.
Walhi Sulteng menilai bahwa kejadian yang sampai saat ini terjadi di lingkungan kerja PT GNI akibat dari pasar bebas serta kesewenangan yang dilakukan peusahaan dan pemerintah.
“PT GNI harus segera dihentikan!, jangan hanya karena kepentingan modal, nyawa dikorbankan begitu saja, sikap tidak peduli atas jaminan keselamatan dan upah pekerja adalah bentuk kejahatan Hak Asasi Manusia yang dilakukan peusahaan dan pemerintah saat ini,” tegas Aulia Hakim selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng dalam keterangan resminya, Ahad (15/1/2023).
Walhi Sulteng juga menilai perintah harus melakukan penghentian atas situasi yang tidak kondusif dilingkungan PT GNI sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 113 dinyatakan bahwa “suspensi kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar” seperti yang disebutkan Huruf (a) dalam pasal 113.
Penjelasan keadaan kahar antara lain perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam ataupun nonalam diluar kemampuan manusia.
“Sehingga kami menilai saat ini penting untuk menghentikan aktivitas industri tambang di wilayah kawasan PT GNI, situasi yang tidak kondusif antar pekerja lokal dan asing tidak boleh dibiarkan begitu saja. Dengan begitu apa yang tertuang di dalam Pasal 113, pemerintah sudah seharusnya berani untuk menghentikan,” tegasnya.
Menurutnya, jika tidak cepat diantisipasi kejadian seperti ini bisa saja merembet ke hal-hal lain. Yang mana juga pokok persoalan ini adalah ketidakadilan oleh perusahaan dan tidak adanya monitoring kontrol dari pemerintah.
Atas kejadian itu juga Walhi Sulteng kembali mendesak kepada Presiden Jokowi, Gubernur Sulteng dan juga Pemkab Morowali Utara untuk segera menghentikan aktivitas usaha tambang di wilayah kerja PT GNI. CAL
Komentar