PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan sebanyak 534 sertifikat tanah, terdiri dari 365 hasil konsolidasi tanah dan 169 untuk huntap di daerah Petobo, Kecamatan Palu Selatan, bertempat di Ruang Rapat Bantaya kantor walikota, Kamis (9/2/2023).
Sertifikat terserbut diserahkan secara langsung walikota kepada penerima manfaat didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono.
Hadianto Rasyid menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang mau bermufakat bersama terkait penyelasaian lahan di kawasan Petobo.
“Ini menjadi harapan baik bagi pemerintah dan masyarakat, bahwa kawasan ini bisa mengakomodir dengan cepat dan huntap yang diharapkan bisa segera dibangun,” kata walikota.
Hadianto menuturkan, kawasan Petobo tersebut sebelumnya mengalami konflik lahan dan berlangsung sangat lama, bahkan sudah puluhan tahun tidak selesai.
Dimana di atas tanah ada tanah, di atas pemilik ada pemilik.
“Alhamdulillah, lewat konsolidasi tanah selesai dan konflik pun selesai. Setelah ini pemerintah akan membuat rencana lebih baik di kawasan itu. Bahkan pemerintah mengintervensi beberapa langkah, hari ini, kita menerima sertifikat tanah sebagai proses kedua,” ujarnya.
Setelah ini kata Hadianto, pemerintah akan menyelesaikan infrastruktur yang dibutuhkan di kawasan itu agar terbangun sesuai dengan tata kelola ruang yang baik.
“Tahun ini, baik dari kementerian yang menjadi tanggung jawabnya adalah pembangunan infrastruktur RO21 sudah berjalan. Bahkan ditargetkan Maret 2024 sudah selesai,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika saat ini proses pembukaan jalan yang dilakukan oleh pemerintah sudah berjalan dan proses penyelesaiannya secepatnya akan diselesaikan. Sehingga kata dia, kawasan tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi kawasan yang lebih hidup dan memberikan wajah baru bagi Kota Palu.
“Dengan penyerahan sertifikat ini konflik bisa selesai. Dan dengan sertivikat ini, segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum pastinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena program penyerahan sertifikat ini bersumber dari pemerintah. Pemerintah nantinya yang akan berhubungan dengan hukum di kemudian hari terkait apa yang diterima hari ini,” ungkap Hadianto. Ditanya soal berapa luasan tanah yang diterima masing-masing oleh penerima manfaat, Hadianto mengatakan jika luasan tanah itu berdasarkan kesepakatan yang sudah dilakukan saat konsolidasi. Jika luasan tanah untuk pemilik tanah itu beda. Yang sama luasan tanahnya adalah mereka yang menerima sertifikat untuk huntap. HNY
Komentar