Terlibat Narkoba, Dua Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Luwuk Dibekuk Polisi

-Utama-
oleh

PALU – Satnarkoba Polres Banggai  menangkap dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

Kedua pria ini diketahui berinisial MM (38) dan NS alias I (36).

MM tercatat sebagai warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I tercatat sebagai warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.

“Keduanya ditangkap di rumah  tersangka NS,” ungkap Amin.

Dia mengungkapkan, penangkapan kedua oknum PNS itu berawal dari informasi masyarakat bahwa MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” terangnya.

Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.

“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.

Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi narkoba yang diduga jenis sabu di saku  celana sebelah kanan.

“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai Lapas berinisial NS  yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu, dan sebuah korek api gas di dalam lemari pakaian.

“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang narapidana berinisial PN.

Setelah itu  MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.

“Sebelumnya MM sering ke rumah NS untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan. MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar