Bripka Hendra Divonis Bebas, Anggota DPRD Sulteng Minta Hakim dan Jaksa Diperiksa

-Utama-
oleh

PALU– Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang memvonis bebas Bripka Hendra atas kasus penembakan Erfaldi pada sidang yang digelar Jumat (3/3/2023) terus menuai tanggapan di kalangan masyarakat.

Anggota DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi menilai, putusan majelis hakim PN Parimo tersebut menjadi potret buruk bagi penegakan hukum di daerah ini.

“Seorang yang telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti kuat hingga hasil uji balistik terhadap proyektil yang menyasar Erfaldi turut memperkuat pelaku, malah kini dibebaskan, gila tidak itu, lalu, kalau bukan dia pelakunya terus siapa yang menembak Erfaldi?,” ujar Muhaimin kepada jurnalis media ini, Ahad (5/3/2023) malam.

Muhaimin mengatakan, putusan majelis hakim itu sungguh merupakan pelecehan terhadap hukum di negeri ini.

“Tampak jelas buruknya penegakan hukum di Sulawesi Tengah yang kita cintai ini,” tutur Muhaimin yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Poso itu.

Dia bahkan menduga adanya permainan di internal PN Parimo dengan pihak-pihak terkait.

“Kami mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada hakim dan jaksanya, baik itu oleh Kejaksaan Agung maupun Komisi Yudisial RI. Ini harus dievaluasi,” tegas anggota Komisi III DPRD Sulteng itu.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Parigi memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari berbagai tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa Erfaldi.

Vonis bebas terdakwa Bripka Hendra itu disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Parimo pada Jumat (3/3/2023).

Terdakwa Bripka Hendra sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam perkara pembunuhan Erfaldi, warga Desa Tada, yang tertembak saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.

Dalam isi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu menyebutkan, mengadili kesatu menyatakan terdakwa Hendra tidak berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum,” tegasnya.

Pada poin ketiga putusan, majelis hakim memerintahkan terdakwa Hendra dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan Negara atau rutan.

“Segera setelah putusan ini diucapkan,” tuturnya. Kemudian dalam poin keempat, majelis hakim meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kelima, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna biru dongker, dan satu lembar jaket warna kuning milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, melalui saksi Rosmawati.

Sedangkan, barang bukti berupa 19 pucuk senjata api dan 19 magazin yang dititipkan di Polres Parimo, serta surat izin membawa/menggunakan senpi atas nama Hendra dikembalikan ke kepolisian.

“Untuk barang bukti berupa satu buah proyektil atau anak peluru, patuh dan cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan. Poin keenam putusan, membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menjelaskan dengan dinyatakannya terdakwa bebas dari seluruh tuntutan JPU, maka permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak berdasar, dan ditolak untuk seluruhnya. CAL

Komentar