PALU– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan pada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) di wilayahnya.
“Perlindungan pada konsumen ini sesuai dengan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui Perilaku Pasar (Market Conduct) kepada pelaku usaha jasa keuangan,” kata Kepala OJK Perwakilan Sulteng, Triyono Raharja saat melaporkan perkembangan jasa keuangan di Palu, Rabu (29/3/2023).
Dia menjelaskan, PUJK adalah mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta meningkatkan kualitas produk pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami dengan UU P2SK ini kemudian melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, jadi tidak hanya melakukan pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen tapi juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan,” ujarnya.
Menurut Triyono, pihaknya memilih untuk fokus terkait perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan tersebut karena fungsi tersebut yang paling berkaitan erat dengan masyarakat.
Dia menjelaskan, UU Nomor 4 Tahun 2023 pasal 229 tentang P2SK, terkait dengan perlindungan konsumen di sektor keuangan dilaksanakan untuk beberapa tujuan, yakni menciptakan ekosistem pelindungan konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Kemudian, untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUJK serta meningkatkan pemberdayaan
konsumen.
“Pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” katanya.
Dia menambahkan, ada tujuh ruang lingkup pengawasan perilaku PUJK untuk perlindungan konsumen di antaranya yaitu desain produk, penyediaan informasi produk, penyampaian informasi produk, penawaran produk, penyusunan perjanjian produk, pemberian layanan publik dan penanganan, pengaduan serta penyelesaian sengketa produk.
Triyono menjelaskan, sampai akhir Februari 2023 untuk laporan di Kantor OJK Sulteng, berdasarkan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) total ada 153 layanan pengaduan konsumen dengan perbankan sebanyak 66 laporan, tujuh dari perusahaan asuransi, 66 perusahaan pembiayaan, delapan fintech, empat non lembaga keuangan.
UU Nomor 4 Tahun 2023 resmi disahkan tanggal 12 Januari lalu.
Berdasarkan UU tersebut, OJK melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor perbankan, sektor pasar modal, ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto, industri keuangan non-bank.
Kemudian perasuransian serta penjaminan dan dana pensiun juga pembiayaan, perusahaan modal ventura serta Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.
Selanjutnya sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerat keuangan, dan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen, katanya. ARA
Komentar