SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya membuka penyegelan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (28/9/2017) siang.
Penyegelan dibuka kembali oleh polisi berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi pihak terkait antara penyidik kepolisian, Pertamina, Hiswana Migas, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono di mapolda setempat, Rabu (27/8/2017) kemarin.
Dalam rapat itu disepakati bahwa penyegelan di SPBU 73.941.08 Soekarno Hatta milik Sunandar Herly itu akan dibuka dan kembali beroperasi sebagaimana biasanya.
Usai segel dibuka, pihak UPT Metrologi dipimpin Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu Farid Rifai Yotolembah itu selanjutnya melakukan tera ulang di semua nozzle di SPBU tersebut.
Hingga malam ini petugas UPT Metrologi masih melakukan tera ulang di SPBU Soekarno Hatta dan diperkirakan akan selesai hingga Jumat (29/9/2017) dini hari.
Jika tera ulang tuntas malam ini, maka dengan demikian SPBU Soekarno Hatta Palu akan kembali beroperasi pada Jumat besok pagi.
“Saya minta tera ulang tuntas malam ini, sehingga besok (SPBU) sudah bisa beroperasi kembali untuk melayani masyarakat,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu Farid Rifai Yotolembah kepada SultengTerkini.Com, Kamis sore.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Teddy D Salawati menjelaskan, rencana pengoperasian kembali SPBU Soekarno Hatta Palu itu berdasarkan surat permintaan dari Pertamina dan Hiswana Migas yang dikirimkan kepada Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi.
“Selain itu, juga menindaklanjuti permintaan dari masyarakat dan mahasiswa yang mengeluhkan lamanya SPBU tersebut tidak beroperasi. Ini kita lakukan demi pelayanan maksimal buat masyarakat,” kata Teddy.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono menegaskan, rencana beroperasinya kembali SPBU itu bukan atas permintaan pemilik atau pengelola SPBU tersebut, tetapi lebih didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
Selain itu katanya, demi kelancaran operasional serta mengutamakan pelayanan masyarakat, maka SPBU tersebut dapat beroperasi kembali.
“Tetapi sebelumnya harus dilakukan tera ulang di SPBU sesuai dengan undang-undang,” kata mantan Kapolres Buol itu.
Sebelumnya diberitakan, pihak SPBU Soekarno Hatta Palu yang dimintai tanggapannya menyambut baik rencana kepolisian untuk membuka kembali penyegelan tersebut.
Pihaknya mengklaim telah mengalami kerugian cukup besar akibat penyegelan di SPBU Soekarno Hatta oleh penyidik yang hampir sebulan lamanya tersebut.
“Sudah hampir sebulan ini kita tidak beroperasi, dan kalau dihitung-hitung kerugiannya itu sekitar Rp150 jutaan,” kata seorang pengelola SPBU tersebut kepada media ini yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulteng, termasuk dengan penetapan seorang tersangkanya dalam kasus tersebut.
Pasca penetapan tersangka itu, pihak SPBU Soekarno Hatta saat ini telah merombak manajemen lama.
“Kita sudah ganti manajemen lama. In shaa Allah ini ada hikmahnya dan membawa berkah,” tuturnya.
Sebelumnya, SPBU Soekarno Hatta itu disegel petugas gabungan dari Polda Sulteng dan UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu pada Selasa, 29 Agustus 2017 sore.
Penyegelan itu dilakukan karena diduga terjadi kecurangan setelah mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di pompa SPBU tersebut.
Akibatnya, para pemilik kendaraan yang melintas di kawasan itu sejak penyegelan hingga sore ini masih tak bisa mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Terungkapnya kasus itu berawal dari pengecekan rutin oleh petugas Metrologi yang menemukan adanya kekurangan takaran BBM pada masing-masing pompa SPBU tersebut.
Menurut Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Muhammad Nafian, penyegelan SPBU Soekarno Hatta Palu itu dilakukan karena takarannya tidak masuk toleransi batas kesalahan yang diizinkan.
Dari pengujian 20 liter dengan menggunakan alat uji ukur atau bejana oleh petugas Metrologi pada masing-masing pompa yang ada di SPBU, semuanya tidak mencukupi takaran 20 liter sebagaimana mestinya, hanya berkisar antara 700-800 mililiter.
“Seharusnya toleransinya itu minimal kurang lebih 100 mililiter. Selama ini kita cek, belum ditemukan, dan baru sore ini ketahuan (curangnya),” kata Muhammad Nafian mendampingi Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati. CAL
Komentar