MORUT– Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan (49), warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah tewas setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 10.00 Wita di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban yang biasa dipanggil Natan tewas di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto yang dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Dia mengatakan, korban tewas setelah mendapat dua tusukan oleh pelaku di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati.
Usai menikam korban, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak empat kali dan berhasil ditangkap petugas.
“Kemudian korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo,” kata kapolres.
Kapolres menuturkan, jenazah korban masih di Puskesmas Lembo menunggu keluarga dari Poso.
Sementara pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung dibawa ke Mapolres Morut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk motifnya diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas,” tutur Imam.
Adapun kronologis kejadian, berawal pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 10.00 Wita saat korban Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira.
Saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di pijakan kayu.
Saat itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja.
Hal itu membuat pelaku marah. Kemudian korban turun dari pijakan kayu untuk menemui pelaku.
Saat itu pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam tas hitam di atas bangku tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Pelaku pun menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak empat kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. LAH
Komentar