PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih memburu tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Demikian dikatakan Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Parojahan Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Polisi Djoko Wienartono pada konferensi pers di mapolda setempat, Rabu (31/5/2023).
“Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai,” kata Kapolda Sulteng.
Kapolda menyebutkan, dari 10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32).
Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS dan AK.
“Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas kapolda.
Dia mengemukakan, saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong.
“Karena kasus ini sudah diambilalih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng,” ucapnya.
Agus menegaskan, terkait informasi adanya korban tersebut dipaksa dan diberi alkohol atau sabu-sabu adalah itu tidak benar.
“Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” katanya.
Kapolda juga menegaskan, bahwa kasus yang menimpa RO (15) di Parimo itu bukan pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Menurutnya, tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah.
Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
“Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya. ARA
Komentar