PALU– Menjelang Hari Bhayangkara ke 77 1 Juli 2023, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menorehkan tinta emas melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba.
Jaringan internasional peredaran narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulteng itu berhasil diungkap setelah pelakunya diringkus oleh sejumlah anggota Ditres Narkoba Polda.
“Sebanyak 15 kilogram sabu-sabu disita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting saat konferensi pers di Mapolda Sulteng didampingi Kabid Humas Kombes Polisi Djoko Wienartono dan Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP P Sembiring, Senin (12/6/2023).
Dia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu dilakukan Polda Sulteng pada Jumat (9/6/2023) lalu di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Dia menyebutkan, ada empat orang terduga pelaku yang ditangkap yakni tiga pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan seorang lagi wanita.
Berdasarkan pengakuannya, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulteng sudah untuk ketiga kalinya.
Pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditres Narkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat.
Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kabupaten Tolitoli dan hasilnya diamankan empat pelaku dan 15 paket besar narkotika jenis sabu-sabu atau seberat 15 kilogram.
Dasmin menyebut, pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli yaitu masing-masing berinisial NJ (46), petani, NL (47) ibu rumah tangga, ST (17) pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kecamatan Dakopamean, dan AS (40) petani warga Desa Tinigi Kecamatan Galang.
Keempat terduga pelaku itu diketahui memiliki hubungan keluarga.
Selain sabu-sabu sebanyak 15 kilogram yang disita, turut diamankan selembar karung, tiga buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Dasmin tidak menyebutkan total nilai rupiah dari 15 kilogram sabu-sabu yang disita tersebut.
Namun dia mengungkapkan, dengan pengungkapan sabu-sabu 15 kilogram itu, Polda Sulteng menyelamatkan sebanyak 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dasmin juga menegaskan, terhadap terduga pelaku akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup. CAL
Komentar