BANGGAI– Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) kini semakin mudah.
Secara online melalui Portal DJKI, pelaku usaha dapat mendaftarkan HKI, baik berupa paten, merek, desain industri, hak cipta, dan sebagainya.
Untuk memperkuat pemahaman tentang HKI dan teknis pendaftaran HKI secara online, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Banggai menggelar bimbingan teknis (bimtek) Metode Sistem Online Pendaftaran HKI, di sebuah hotel Luwuk, Senin (26/6/2023).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banggai, Nurdjalal mengatakan, inovasi yang dikembangkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tersebut sangat bermanfaat dalam menjembatani antara pelaku usaha dan instansi pemerintah.
“Aplikasi ini memudahkan pelaku ekraf yang lokasinya jauh dari kantor wilayah Kemenkumham, sehingga bisa mendaftar secara mandiri, kapan saja, di mana saja,” ujar Nurdjalal.
Dia mengungkapkan, persaingan usaha yang semakin ketat dan penggunaan teknologi informasi yang kian masif, memungkinkan para pelaku usaha menempuh berbagai cara untuk memajukan usahanya.
Bahkan tidak sedikit dijumpai adanya kecurangan dalam dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, hak paten, dan sebagainya.
“Untuk itu diperlukan proteksi terhadap Hak Kekayaan Intelektual,” kata Nurdjalal.
Melalui kegiatan itu, Nurdjalal berharap para pelaku usaha dapat menyadari pentingnya HKI untuk memproteksi produk dan karya cipta mereka.
Dengan begitu, daya saing dan kualitas produk para pelaku usaha pariwisata dan ekraf akan semakin baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Banggai, Dewiyanti Lamala melaporkan, para peserta yang mengikuti bimtek merupakan pelaku usaha maupun praktisi yang menggeluti sejumlah subsektor ekraf, seperti, subsektor kriya, kuliner, seni pertunjukan, fashion, dan fotografi.
Dalam kesempatan itu, Dispar Kabupaten Banggai menghadirkan Sub Koordinator Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekraf, Ajeng Riananda Septiarini sebagai narasumber.
Selama dua jam, Ajeng memaparkan materinya tentang metode sistem online pendaftaran HKI. Narasumber lainnya, yaitu Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, I Nyoman Sukamayasa. */AAD
Komentar