PALU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah mencatat 3.982 warga setempat telah menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) digital.
“Sejak awal peluncuran KTP digital pada Tahun 2021 dan 2022, yang menggunakan masih seputar pegawai, dan kemudian aplikasi ini berkembang dan disosialisasikan ke masyarakat,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati di Palu, Jumat (14/7/2023).
Dia mengatakan, KTP digital sebuah inisiatif pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi administrasi publik.
Dia mengemukakan saat ini warga Kota Palu mulai beralih menggunakan KTP digital sebagai hasil dari upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kota setempat secara intensif pada 2023.
Sosialisasi tersebut masih akan terus dilakukan pemkot setempat.
Dia menjelaskan, KTP digital lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan serta dapat meminimalisasi pembuatan KTP baru apabila dokumen kependudukan tersebut hilang secara fisik.
Hal ini, katanya, karena dalam KTP digital, data dan informasi identitas individu seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan foto akan disimpan dalam bentuk elektronik berupa foto atau QR Code yang diakses melalui ponsel.
“Selain itu KTP digital juga bertujuan mengamankan data dan mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan publik yang meminta data pribadi,” katanya.
Maka dari itu, Walawati mengimbau masyarakat Kota Palu untuk membuat KTP digital dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil Kota Palu di kawasan Kantor Wali Kota Palu di Jalan Balaikota Selatan Nomor 1 Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore atau di kantor Dukcapil di setiap kecamatan.
“Ada beberapa hal yang perlu disiapkan saat mendaftar, memastikan akses internet berjalan lancar, menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK), menyiapkan alamat e-mail dan nomor ‘handphone’ (telepon seluler) yang aktif,” ujarnya.
Dalam pembuatan KTP digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store di Android dan AppStore di iPhone. ARA
Komentar