Bawaslu Sulteng Utamakan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di 2024

-Utama-
oleh

PALU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengutamakan upaya pencegahan terhadap praktik pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat selama tahapan di dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami terus berupaya dalam berbagai cara mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis,” kata anggota Bawaslu Kota Palu, Munirah, di Palu, Jumat (28/7/2023).

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dalam upaya memastikan netralitas ASN, Bawaslu melakukan sosialisasi langsung kepada Camat dan Lurah se Kota Palu yang diharapkan dapat kembali menyampaikan kepada para pegawai.

Dia mengemukakan, bawaslu juga beberapa kali memberikan imbauan secara tertulis kepada Pemerintah Kota Palu, serta camat dan lurah di daerah itu agar menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024.

“Kami juga mengundang secara langsung Camat dan Lurah se Kota Palu dalam kegiatan kami terkait pentingnya menjaga netralitas ASN,” katanya.

Bawaslu, kata dia, juga menggencarkan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam menggunakan media sosial.

“Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap akun media sosial ASN agar tidak digunakan dalam hal kepentingan atau keterkaitan dengan aktivitas politik praktis,” katanya.

Dia mengatakan, berbagai upaya pencegahan ini merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilu. Apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas, seperti sanksi hukuman disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dia turut mengimbau kepada semua komponen masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu. ARA

Komentar