PALU– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika dan pakaian bekas serta oli palsu dari 66 perkara yang sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, di halaman kantornya, Jalan Muhammad Yamin, Kamis (10/8/2023).
“Sebagian besar adalah perkara narkotika dan barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai yakni pakaian bekas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M Irwan Datuiding, Kamis.
Dia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.580,89 gram, obat-obatan terlarang jenis THD 947 butir dan ganja 1.085 gram dari 57 perkara.
Kemudian tindak pidana kepabeanan dengan barang bukti 605 bal pakaian bekas dan tindak pidana perdagangan dengan jumlah 67 dus oli palsu berbagai merek.
“Kalau barang bukti pakaian bekas belum semua dimusnahkan karena butuh anggaran lebih, nanti bertahap,” ungkapnya.
Selain itu, Kejari Palu juga memusnahkan babuk lain berupa sejumlah senjata tajam, telepon genggam, kartu ATM dan dokumen lainnya.
“Oli palsu merupakan barang bukti dari hasil tangkapan Polresta Palu dan barang bukti ini sekitar 67 dos,” ujarnya.
Dia mengemukakan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti di lingkup Kejari Palu.
Oleh karena itu, setiap perkara yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, maka barang bukti dimusnahkan, apalagi kasus narkotika.
“Pemusnahan dilakukan hingga tiga kali dalam satu tahun tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama barang bukti narkotika,” ujarnya. ARA
Komentar