SultengTerkini.Com, PALU– Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng) Kombes Polisi Mohammad Aris Purnomo mengatakan, petugas Profesi dan Pengamanan hingga kini masih memeriksa secara intensif tujuh oknum polisi di Polres Parigi Moutong (Parimo) terkait kematian Jufri alias Jhon alias Daeng (54), warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi.
“Masih diperiksa, belum selesai. Statusnya (juga) masih saksi,” kata Wakapolda Aris Purnomo yang ditemui media ini usai menghadiri serahterima jabatan Kepala Rutan Maesa Palu di Rutan Maesa Palu Jalan Bali, Jumat (13/10/2017).
Ketujuh polisi yang diperiksa itu yakni berinisial Bripka YL, Brigadir HD, Brigadir IM, Bripda IW, Birigadir RN, Brigadir IL, dan Brigadir AN.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Dokkes Polda Sulteng AKBP dr IS Sarifin menjelaskan, pada tubuh Daeng terdapat beberapa luka akibat benturan benda tumpul seperti di bagian wajah, dada, perut, dan anggota gerak lainnya, namun itu tidak menyebabkan kematian.
“Yang menyebabkan kematian itu adalah luka yang ada di belakang kepala kemudian di punggung,” katanya.
Setelah dilakukan autopsi, pihaknya menemukan adanya pendarahan di jaringan paru-paru, itu lebih dari 50%, kemudian ada pendarahan di selaput otaknya, ini sesuai dengan benturan akibat akselerasi. Akselerasi itu biasanya karena benturan dengan kecepatan, ini yang paling dimungkinkan saat jatuh dari ketinggian,” katanya.
Sementara itu, Rosmin (41), meyakini suaminya bernama Jufri alias Jhon alias Daeng (54) itu meninggal dunia secara tidak wajar dan diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi.
Daeng yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini tewas diduga mendapat kekerasan tidak lama setelah ia ditangkap oleh aparat Polres Parimo yang datang ke rumahnya pada tengah malam.
“Saya yakin suami saya dianiaya oleh polisi,” kata Rosmin kepada sejumlah jurnalis di RSU Bhayangkara Palu, Kamis (12/10/2017).
Ia menceritakan, pada Rabu (11/10/2017) dini hari sekitar pukul 00.00 Wita, rumahnya kedatangan enam orang yang mengaku polisi dari Polres Parigi Moutong dan ingin membawa suaminya ke Mapolres Parimo.
Saat ditanya alasan polisi mendatangi rumahnya dan ingin membawa suaminya, polisi itu hanya menjawab bahwa nanti di kantor polisi akan dijelaskan.
“Waktu ditanya, suami saya terlibat kasus apa? Polisi itu bilang ke suami saya ikut saja, nanti dijelaskan di polres,” katanya.
Bahkan saat ditanya soal surat perintah penangkapan, polisi tersebut tak mampu memperlihatkannya dan malah menjawab ikut saja tidak usah dibantah.
Namun begitu, polisi tetap bersikeras membawa suaminya dengan menggunakan mobil Avanza hitam dan dikawal dua orang pakai sepeda motor.
Selang beberapa jam kemudian, dirinya mendapat kabar duka dari tokoh masyarakat di Desa Olaya bahwa jasad suaminya sekarang berada di RSU Anuntaloko.
Mendapat kabar duka itu, ibu dua anak ini sontak seakan tak percaya, kaget dan tak menyangka suaminya yang meninggalkan rumah dengan keadaan baik dan sehat, malah pulang sudah tidak bernyawa.
“Kenapa suamiku dari rumah (dalam keadaan) sehat, dibawa dalam mobil, kemudian saya dapat berita tiba-tiba sudah meninggal,” katanya sambil menangis.
Ia pun segera ke RSU Anuntaloko untuk memastikan kabar duka tersebut.
Tanpa menunggu lama, jasad suaminya kemudian dibawa pulang ke rumahnya oleh pihak keluarga.
Ia menyayangkan tindakan polisi yang katanya ingin membawa suaminya ke mapolres, tetapi kemudian tiba-tiba berbelok ke jalur dua di Desa Pambalowo, Kecamatan Parigi tepatnya di jembatan tempat sunyi untuk diinterogasi.
Saat diinterogasi, suaminya itu diduga melarikan diri, meloncat ke jembatan, dan terjatuh.
Suaminya sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.
“Biasanya kalau orang jatuh, ada luka atau benjolan di wajahnya, atau ada darah, tetapi ini tidak. Malah ada beberapa lukanya seperti ditusuk-tusuk, dan ada bekas cambuk. Saya curiga suami saya dianiaya. Dia (suami saya) sengaja dianiaya,” katanya panjang.
Dengan kejadian itu, dirinya berharap dapat keadilan dari pimpinan Polda Sulteng agar oknum polisinya diproses dan dihukum sesuai perbuatannya.
Rosmin mengaku tidak mengetahui jika suaminya terlibat dalam sebuah kejahatan.
Kalaupun terlibat kejahatan, suaminya tidak pantas mendapat perlakuan kasar apalagi dianiaya oleh aparat yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat. CAL
Komentar