Takwin: Pengusulan Pj Bupati Donggala Kewenangan DPRD, Bukan Bupati!

-Donggala, Utama-
oleh

DONGGALA– Ketua DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, Takwin bereaksi atas pernyataan Bupati Kasman Lassa soal kewenangan pengusulan penjabat (Pj) bupati.

Dia pun minta supaya Kasman Lassa membaca regulasi yang ada. Sesuai aturan yang mengusulkan Pj bupati ke Mendagri melalu gubernur adalah lembaga DPRD.

“Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan DPRD Donggala yang mengusulkan Pj bukan bupati,” ujar Takwin kepada jurnalis media ini, Jumat (18/8/2023).

Takwin menegaskan agar semua pihak memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan polemik.

“Kita berkewajiban memberikan pendidikan demokrasi yang baik kepada masyarakat, memberikan edukasi, juga menyampaikan informasi yang benar, sehingga tidak ada polemik di masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Donggala, Kasman Lassa usai upacara HUT ke 78 RI kepada sejumlah jurnalis mengaku telah menyiapkan tiga nama yang diusulkan ke Gubernur Sulteng sebagai Pj Bupati Donggala.

Nama-nama yang diusulkan ke gubernur tersebut antara lain Sekretaris Kabupaten Donggala Rustam Efendi, Kadis Pariwisata Muhammad, dan Sekwan DPRD Donggala Damin.

“Saya masih punya kewenangan mengusulkan Pj Bupati Donggala ke Mendagri. Syaratnya harus pejabat eselon IIA, pak Sekda Rustam Efendi memenuhi syarat,” jelasnya.

Kasman mengatakan, untuk Pj Bupati Donggala tahun 2024 berjumlah sembilan orang dengan rincian tiga orang diusulkan oleh gubernur, tiga diusulkan oleh Mendagri, dan tiga lagi oleh bupati.

“Saya sendiri yang akan bawa tiga nama itu ke Mendagri. Apapun hasilnya itu kewenangan Mendagri, saya hanya ba gempu (tanda tangan) dan ba cap saja,” tuturnya. JAL

Komentar