Kapolres Morowali Bubarkan Demo di PT IMIP

KAPOLRES Morowali AKBP Edward Indharmawan EC membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Rakyat dan Buruh Bersatu di PT Indonesia Morowali Industrial Park Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Senin (16/10/2017). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Rakyat dan Buruh Bersatu di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Aksi yang berlangsung Senin (16/10/2017) dan dipimpin Asnan As’ad itu dibubarkan lantaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan terkait unjukrasa tersebut.

Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC melalui Kasubbag Humas Iptu Basri Pakaya saat dihubungi media ini, Selasa (17/10/2017) mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang selagi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika dilihat sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, dan itu dapat dibubarkan dalam Pasal 15.

Awalnya aksi unjukrasa itu oleh massa sekitar 20 orang dengan menggunakan truk pengeras suara dan tiga unit mobil berjalan dengan lancar.

Para pengunjuk rasa menuntut kepada pihak perusahaan di Pos 3 PT IMIP beberapa tuntutan diantaranya menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan., stop pemadaman listrik di Bahodopi, dan menolak reklamasi.

Selanjutnya massa aksi melakukan orasi dan membacakan pernyataan sikap diantaranya segera kembalikan hak-hak karyawan/buruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera pulangkan tenaga kerja asing ilegal yang mendominasi di Tanah Air yang menjadi pemicu PHK sepihak, pemutusan kontrak kerja dan pengangguran pekerja lokal/Indonesia.

Selain itu, massa juga meminta pihak perusahaan segera merealisasikan CSR tahun 2014 dan 2016, segera berikan bantuan listrik gratis kepada masyarakat Kecamatan Bahodopi khususnya.

Kemudian pada pukul 13.30 Wita massa aksi meninggalkan pos 3 PT IMIP dan berhenti di depan Masjid Alkhaeraat Desa Fatufia serta menghadang para buruh dan karyawan serta membakar ban bekas di jalan.

Pada pukul 14.50 Wita massa aksi dan buruh semakin bertambah berjumlah sekitar 500 orang menuju PT IMIP dan melakukan orasi untuk mengajak karyawan mogok kerja.

Kemudian pada pukul 16.00 Wita massa aksi pun dibubarkan paksa karena melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap karyawan yang akan masuk kerja.

“Selanjutnya mobil pengeras suara langsung diambilalih dan dikemudikan langsung oleh bapak kapolres untuk diamankan ke Mapolsek Bahodopi,” kata mantan Kapolsek Bungku Barat, Morowali itu.

Sementara itu, koordinator lapangan dan massa aksi lainnya dibawa menuju Mapolsek Bahodopi untuk diberikan penjelasan bahwa mereka telah melanggar aturan perundang-undangan dan mengganggu ketertiban umum.

“Mobil pengeras suara tidak ditahan dan sudah diambil,” kata perwira pertama berpangkat dua balok di pundaknya itu.

Pihaknya berharap kepada seluruh warga di wilayahnya agar dalam aksi unjukrasa selalu menaati serta berpedoman kepada peraturan yang berlaku, sehingga ketertiban dapat terjaga dengan baik. CAL

Komentar