Ardi dan Mardiana Terima Surat Panggilan Tersangka Kasus Website Donggala

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

DONGGALA– Direktur bersama Manager Lapangan CV Hani Collection, Ardiansyah dan Mardiana menyatakan telah menerima surat panggilan dalam status sebagai tersangka dari penyidik tindak pidana korupsi Polres Donggala, Sulawesi Tengah.

Dalam surat panggilan itu, Ardi dan Mardiana diminta hadir di Mapolres Donggala pada Selasa (12/9/2023). Keduanya akan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2019.

Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreskrim tertanggal 6 September itu ditandatangani Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi.

Ardiansyah kepada jurnalis sultengterkini.id menyatakan telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dalam kasus website tersebut.

Namun dia mengaku heran karena beberapa nama yang terlibat dalam proyek website desa itu tidak ikut jadi tersangka.

“Iya saya terima tadi siang dikirimkan. Saya kaget dibuat. Hilang semua (nama-nama) yang lain ya Muhlis, Hikmah, apalagi Bupati. Luar biasa skenario hukumnya. Heran, sangat luar biasa tidak adil le,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Ardi menegaskan dirinya akan menghadapi masalah tersebut. Namun dia berharap penyidik Polres Donggala bukan menjadikan dirinya sebagai tersangka, tetapi dalang dari kasus tersebut yang harus ditersangkakan.

“Dalangnya ya Kasman Lassa, Hikma, dan Muhlis seakan-akan tidak tersentuh hukum. Mereka itu yang mestinya jadi tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Mardiana yang dihubungi terpisah mengaku hanya tersenyum saat dirinya juga menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Polres Donggala.

Dia mengaku siap hadir di Mapolres Donggala pada 12 September 2023.

Namun menurutnya, kehadirannya di Mapolres Donggala tidak sendiri. Dia mengaku bersama-sama rombongan dari Mabes Polri yang saat ini telah berada di kediamannya, di Kota Palu.

“Saya akan datang bersama tim dari Mabes Polri. Bahkan mereka akan hadirkan tim tenaga ahli dari Jakarta nanti tanggal 12 mendampingi saya dengan Ardi,” ujarnya.

“Mereka mau mempertanyakan dasar hukumnya dari mana ditersangkakan Mardiana dengan Ardiansyah. Kami semua hanya tersenyum saja, pertanyaannya kemana penerima dana-dana itu tidak ikut jadi tersangka,” tegas Mardiana.

Sementara itu, tiga nama yang disebut Ardi juga ikut terlibat dalam kasus proyek website desa itu yakni Kasman Lassa, Hikma, dan Muhlis hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria menjadwalkan akan mengumumkan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa pada Rabu (6/9/2023), namun tiba-tiba batal.

Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi dihubungi jurnalis media ini terkait batalnya pengumuman itu beralasan karena kapolres sedang mengikuti kegiatan di Mapolda Sulteng.

“Iya, belum jadi hari ini, karena pak kapolres sedang mengikuti kegiatan di polda. Ada yang dari Mabes datang,” ungkap Asep, Rabu (6/9/2023).

Asep mengaku, pihaknya segera mengumumkan tersangka website desa.

Namun dia meminta agar bersabar karena banyak kasus yang sedang ditangani Polres Donggala.

Dia juga meluruskan bahwa jumlah tersangka tiga orang bukan empat orang.

“Sabar karena bukan hanya satu kasus yang kita tangani. Nanti kita infokan ya pak kapan dirilis kasus Website. Perlu saya luruskan bahwa jumlah tersangka itu tiga orang, bukan empat,” ujarnya. JAL

Komentar