PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melepas lahan PT Agro Nusa Abadi (ANA) seluas 941 hektare di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Pelepasan atau pengembalian lahan tersebut dilakukan setelah melalui rapat mediasi Gubernur Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum Adiman dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Selasa (6/9/2023).
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni pihak Pemerintah Kabupaten Morut, Pemerintah Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, perwakilan ATR/BPN Provinsi.
Mediasi kesekian kalinya ini membahas konflik lahan hanya yang berada di Desa Bungintimbe dan Bunta sebagaimana masing-masing lahan tersebut telah dilakukan verifikasi serta validasi berdasarkan rekomendasi gubernur sebelumnya.
Masing-masing tim verifikasi dan validasi dari kepala desa telah mengirimkan hasilnya kepada gubernur melalui surat pengantar dari Bupati Morut.
Dalam mediasi tersebut disepakati untuk mengembalikan lahan di dua desa tersebut, masing-masing di Bungintimbe seluas 659 hektare, sementara di Desa Bunta seluas 282,74 hektare.
Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut pemerintah provinsi, kabupaten, desa dan ATR/BPN, bersama dengan aparat penegak hukum membentuk tim reverifikasi dan revalidasi untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.
Disamping itu, PT ANA diminta untuk segera mengurus hak guna usaha atau HGU di atas lahan yang sudah CnC dan pemerintah daerah akan membantu mempercepatnya.
Dalam kesepakatan juga ditekankan bagi masyarakat yang tidak memiliki hak diimbau untuk tidak mengambil hasil bumi di lokasi tersebut demi mencegah hal-hal tidak diinginkan.
Kesepakatan ini akan dikeluarkan kepada para pihak melalui rekomendasi gubernur agar segera dilaksanakan. LAH
Komentar