Kapolda Sulteng Perintahkan Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

-Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman depan mapolda setempat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Selasa (12/9/2023).

Apel siaga itu juga melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Basarnas, Dinas Kehutanan, Dinas Pemadam Kebakaran dan mitra kamtibmas.

Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Soeseno Noerhandoko bertindak selaku pimpinan apel.

Dalam kesempatan tersebut wakapolda yang membacakan amanat Kapolda Sulteng mengatakan, fenomena karhutla sangatlah merugikan semua pihak. Tidak hanya merusak ekosistem, lebih dari itu karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.

“Oleh karena itu, karhutla menjadi tanggung jawab kita semua tanpa terkecuali dan koordinasi serta kolaboratif antar instansi sangat diperlukan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Selaras hal tersebut, pimpinan Polda Sulteng itu menegaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang.

Seperti dalam UUPLH pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Namun demikian ketentuan ini tetap memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

“Perlu saya sampaikan terkait data jumlah kejadian karhutla yang terdeteksi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 11 kejadian, dengan rincian lima di wilayah hukum Polres Banggai, dan enam di Poso,” ungkapnya.

Dia menambahkan, karhutla tersebut disebabkan oleh cuaca panas ekstrem maupun pembukaan lahan baru bagi para petani atau pekebun.

Oleh karena itu dia mengajak mari bersama-sama untuk senantiasa konsisten didalam menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan.

Mengakhiri sambutannya, dia menekankan beberapa hal kepada seluruh pihak terkait diantaranya lakukan tindakan preventif dengan mencegah terjadinya karhutla.

Dia meminta segera merespons cepat untuk mengendalikan api sekecil apapun agar tidak membesar.

“Jangan sampai adanya pembiaran. Jika personel yang terbukti diketahui adanya pembiaran, maka akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin,” katanya.

“Tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana, sehingga timbul efek jera,” kata Kapolda Sulteng dalam sambutannya. CAL

Komentar