DONGGALA– Polisi menetapkan Ardiansya dan Mardiana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan oleh penyidik terhadap kedua tersangka pada Selasa (12/9/2023) tengah malam atau Rabu (13/9/2023) dini hari.
Kedua mantan honorer Pemerintah Kabupaten Donggala itu menjalani pemeriksaan di ruang krimsus kurang lebih 12 jam.
Diketahui keduanya tiba di Mapolres Donggala sekira pukul 13.00 Wita dan pemeriksaan baru selesai pada Rabu (13/9/2023) dini hari pukul 00.10 Wita.
Mardiana saat digiring ke ruang tahanan mengatakan tidak mengetahui apa kesalahannya, sehingga dia dan Ardiansya ditahan oleh penyidik.
“Saya disini tidak tahu kesalahan saya apa. Saya hanya menjalankan perintah Bupati Donggala,” ujarnya, Selasa (12/9/2023) malam.
Sebelumnya, Ardiansyah dan Mardiana telah menerima surat panggilan tersangka dari penyidik Tipidkor Polres Donggala.
Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim tertanggal 6 September itu ditandatangani Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi.
Ardi dan Mardiana diminta hadir di Mapolres Donggala pada Selasa (12/9/2023). Keduanya akan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2019. JAL
Komentar