TOLITOLI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng) bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Tolitoli menggelar Sosialisasi Pembinaan dan Pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat di Tolitoli, Kamis (13/7/2023).
Sosialisasi ini dilakukan guna melindungi konsumen dengan memastikan produk dan layanan yang dipasarkan di Indonesia memenuhi standar kualitas.
Ketua Panitia, Fajriah dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan daya saing bagi instansi terkait juga pelaku usaha pengurus maupun pengelola pasar rakyat sesuai dengan ketentuan terhadap kebutuhan persyaratan SNI, dan untuk memperlancar arus barang dan jasa sehingga mempercepat sistem manajemen teknologi serta meningkatkan daya saing bisnis yang berorientasi keselamatan, kesehatan dan keamanan.
Kepala Disperindag Sulteng yang diwakili Muhammad Adfar Lamakatutu menyampaikan bahwa peran pasar rakyat sebagai pelaku usaha atau penjual dan konsumen atau pembeli dulunya mengalami kesulitan. Pada saat dunia mengalami pandemi semua hal tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun dengan pelaku usaha yang gigih ini dapat bertahan dengan cara melakukan penjualan secara on-line.
SNI pasar rakyat didirikan dengan bertujuan agar produk yang beredar didalam pasar sesuai dengan ketentuan dan akhirnya dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan juga dapat dikelola secara profesional sesuai standar.
“Pasar rakyat memiliki 8 fungsi strategis salah satunya adalah memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tolitoli, Muh. Nur Munawar menyampaikan bahwa terbitnya SNI pasar rakyat yang terbaru ini merupakan sesuatu yang wajib dipatuhi, mengingat aturan yang mengatakan standar setidaknya dikaji ulang setiap 5 tahun. Tujuannya adalah agar standar yang dibuat bisa tetap jadi satu dengan keadaan terkini, dengan harapan produk yang beredar di dalam pasar sesuai dengan ketentuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Kemudian penerapan pasar rakyat merupakan perwujudan komitmen khususnya pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk dapat memberikan perlindungan kepada pelaku usaha agar dapat berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah Daerah juga memberikan sertifikat SNI pasar rakyat, salah satu upaya mempercepat kembalinya pelaku usaha.
“Pemerintah berharap keuntungan bisa didapatkan dari pelaku usaha dan konsumen dalam meningkatkan faktor keamanan, kenyamanan dan kebersihan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Tolitoli, Kepala Dinas Koperasi Tolitoli, para pengelola pasar dan pengawas serta pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tolitoli. GUS
Komentar