PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam tempo satu pekan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan menyita sebanyak dua kilogram (kg).
“Pengungkapan dua kilogram sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Selasa (16/1/2024).
Pengungkapan pertama pada 3 Januari 2024 di Jalan Imam Bonjol dengan tersangka berinisial M (38), warga Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat.
Tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebungkus sabu-sabu yang dicampur dengan makanan ringan.
Kemudian pengungkapan kedua kata Djoko, di wilayah Kabupaten Tolitoli pada 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37), warga Kecamatan Galang, dan berinisial E (38), warga Kecamatan Dakopamean.
Masih kata Djoko, tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan Kalimantan Utara, menggunakan KM Sabuk Nusantara, saat digeledah tas ransel yang dibawanya ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat satu kilogram.
Sabu tersebut rencananya diserahkan kepada tersangka E, sehingga pun E langsung dilakukan penangkapan.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. CAL
Komentar