SultengTerkini.Com, MOROWALI– Aparat Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pembobolan sejumlah sekolah di wilayah kerjanya setelah menangkap dua pelakunya.
Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC melalui Kepala Satreskrim AKP Simon Yana Putra yang dihubungi SultengTerkini.Com dari Palu, Kamis (9/11/2017) membenarkan penangkapan pelaku kasus tersebut.
Simon Yana mengatakan, dua pelaku pencurian barang-barang elektronik atau spesialis pembobol sekolah itu ditangkap di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali pada Selasa (7/11/2017) sekira pukul 22.30 Wita.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial BS alias Un dan Ys alias Ut (34), keduanya warga Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah.
Ia mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan aparat di lapangan.
Awalnya polisi menangkap pelaku Ut yang saat itu sedang berada di rumahnya, kemudian saat diinterogasi petugas, Ut mengakui melakukan pencurian di beberapa sekolah di Kabupaten Morowali bersama dengan rekannya Un.
Atas keterangan itu, polisi kemudian memburu Un dan berhasil ditangkap yang saat itu sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan Desa Lanona.
Dari hasil interogasi kata Simon Yana, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah seperti SDN 1 Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya dan SMPN 2 Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda.
“Para pelaku melihat sekolah yang dalam keadaan sepi dan penerangannya kurang. Pada saat tengah malam kemudian para pelaku memasuki gedung atau kantor sekolah tersebut dengan cara mencongkel pintu atau jendela kemudian memanjat dan kemudian para pelaku mengambil barang-barang elektronik yang dinilai berharga oleh para pelaku,” kata mantan Kepala Bagian Operasional Polres Palu itu.
Adapun barang bukti yang sementara berhasil diamankan polisi yaitu satu unit televisi merek Cocoaa 24 inci warna hitam, satu unit infocus merek Optima, satu unit mesin sedot air (alkon), satu unit generator listrik merek Yamamax, satu unit salon aktif merek Dat, satu unit speaker aktif merek Polytron, satu unit amply multiguna, satu buah microphone merek Sony, kabel microphone, satu kompor gas merek Rinai.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Morowali untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata mantan Kepala Satreskrim Polres Tojo Unauna itu. CAL
Komentar