Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi di Palu Ditangkap

KAPOLRES Palu AKBP Mujianto (tengah pakai topi) saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis terkait penangkapan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya, di halaman mapolres setempat, Rabu (15/11/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Kepolisian Resor Palu di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dengan menangkap empat pelakunya.

“Keempat pelaku itu berinisial AM (35), PA (30), AR (25), dan RY (24). Satu dari pelaku itu yaitu inisial PA adalah bekas anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada sejumlah jurnalis di Mapolres Palu, Rabu (15/11/2017).

Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan, keempat pelaku curanmor itu ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Tersangka AM dan PA ditangkap di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, tersangka AR diringkus di Jalan Seruni Jaya, Kelurahan Balaroa Lorong Reformasi, Kecamatan Palu Barat, dan tersangka RY diciduk di Baiya, Kecamatan Palu Utara.

Karena melawan dan mencoba kabur, tersangka AM terpaksa dilumpuhkan oleh aparat dengan tembakan timah panas di kakinya.

Dalam kasus itu, pecatan polisi angkatan 29 itu diajak oleh AM sebagai tersangka utama.

Kapolres Mujianto mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau letter “T”.

“Untuk motifnya karena faktor ekonomi karena pelaku mencuri sepeda motor dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk biaya hidup dan membeli sabu-sabu,” kata mantan Kapolres Buol itu.

Para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat di Kota Palu seperti di Jalan Puebongo, Gatot Subroto, Tanjung Santigi, I Gusti Ngurah Rai, Perumahan Pesona Teluk Palu, Jalan Jati dan Jalan Cendana.

Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka mendekam di penjara Mapolres Palu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang pencurian serta penadahan.

“Kasusnya saat ini masih dalam pengembangan,” tegas orang pertama di Polres Palu itu. CAL

Komentar